
Waspada Ekonomi Global, Sri Mulyani Ungkap Strategi Fiskal Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani/The Iconomics
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagatakan pemerintah akan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pemerintah (APBN) secara efektif sebagai instrumen fiskal. Langkah ini sebagai respons menghadapi ketidakstabilan di pasar global saat ini.
Ketidakstabilan global ini, menurut Sri Mulyani, jika terus berlanjut akan dapat menyebabkan resesi ekonomi global. Pada tahun 2019 saja, International Monetary Fund (IMF) memperkirakan ekonomi global hanya tumbuh tumbuh sebesar 3%.
“Kalau ekonomi dunia sudah (tumbuh) 3%, itu sudah dekat dengan resesi atau sudah resesi. Dunia terdiri dari negara maju dan berkembang, biasanya negara berkembang tumbuh lebih tinggi. Sekarang berarti sudah all across the border, berarti semua negara melemah,” ungkap Menkeu di The Westin, Jakarta, pada Rabu malam (4/12/2019).
Angka pertumbuhan ekonomi global yang hanya sebesar 3% ini merupakan penurunan sebesar 0,6% dari periode yang sama di tahun 2018. “Penurunan pertumbuhan ekonomi global 0,6%, itu tidak main-main. Itu sama seperti size-nya Afrika Selatan, berarti satu ekonomi hilang,” tandas Sri Mulyani.
Soal perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dan Tiongkok, dan bagaimana ketidakjelasan dari penyelesaian persetujuan perdagangan antara kedua negara adidaya tersebut telah membawa kekecewaan bagi negara-negara lainnya. “Kita sudah berharap akan ada persetujuan antara AS dengan Tiongkok namun tiba-tiba muncul perkembangan di Hong Kong dan kata Trump persetujuan dengan Tiongkok nanti saja seusai Pemilu 2020. Di saat seperti itu kita dihadapkan kepada situasi berharap, kecewa, berharap, kecewa,” beber Sri Mulyani.
Pemerintah telah menyiapkan kebijakan-kebijakan fiskal yang diharapkan dapat meningkatkan datangnya investasi modal asing serta menciptakan iklim investasi yang terpercaya bagi investor dengan memanfaatkan Omnibus Law. Omnibus Law sebagai langkah melakukan deregulasi terkait penciptaan lapangan kerja dan investasi.
Selain menggunakan Omnibus Law, Menkeu juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan insentif-insentif perpajakan seperti tax allowance dan tax deduction dalam upaya untuk meningkatkan investasi ke dalam negara, dimana untuk kuartal ketiga 2019, tingkat investasi hanya tumbuh sebesar 4,21% secara year-on-year. Perlambatan yang cukup signifikan ketimbang angka 6,96% yang dicatat pada periode yang sama untuk tahun lalu.
“Pertumbuhan ekonomi memang di atas 5%, tetapi kita mesti mewaspadai investasi yang tumbuh di bawah 5%. Oleh karena itu, Kita memberikan tax allowance, tax deduction, untuk meningkatkan competitiveness. Saya terus adjust kebijakan fiskal agar sesuai dengan tantangan yang kita hadapi,” kata Sri Mulyani.
Leave a reply
