
Tidak Capai Target Investasi, Status KEK Bakal Dicopot

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono/The Iconomics
Pemerintah akan copot status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada wilayah-wilayah KEK yang tidak mencapai target investasinya. Status KEK tersebut bisa dicabut jika target investasi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dapat dicapai.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan ada 2 peraturan pemerintah (PP) yang saat ini tengah direvisi yakni PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Dimana akan disertakan pula target investasi bagi pemerintah daerah serta mekanisme terkait pengawasan dan pencabutan status KEK jika berulang kali tidak dapat memenuhi target.
“Sudah ada mekanismenya dalam PP, nanti kita atur peraturan menterinya. Kalau tahun pertama tidak tercapai apa yang akan dilakukan. Kalau nanti tidak tercapai lagi akan ada pencabutan,” kata Suswijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (6/1/2019).
Menurut Sesmen, pihaknya kasih target, akan dorong, bila ada kendala akan dikawal. Kalau tetap tidak tercapai target akan dicabut.
Target investasi baru ditetapkan pada tiga KEK, yakni KEK Singhasari di Malang, Jawa Timur dengan target nilai investasi Rp12,5 triliun, KEK Kendal di Jawa Tengah senilai Rp70 triliun, dan KEK Likupang di Sulawesi Utara senilai Rp7,1 triliun. Jangka waktu penyelesaian target investasi bagi KEK tersebut selama 4 hingga 5 tahun.
Evaluasi atas kinerja KEK akan dilakukan oleh Dewan Nasional KEK melalui Dewan Kawasan masing-masing wilayah KEK. “Akan dievaluasi terus secara reguler karena selama ini ada beberapa KEK yang belum optimal. Setiap tahun harus kita patok targetnya dan kalau tidak dicapai kita potong insentifnya,” ucapnya.
Bagi KEK yang sudah berjalan, Susiwijono mengatakan mereka juga akan ditinjau kembali oleh pihaknya. Namun sebelum itu, diperlukan perumusan target bagi setiap KEK yang selama ini progressnya belum diberikan target yang menjadi patokan. Saat ini, salah satu KEK yang dinilai belum optimal dalam pelaksanaannya yakni KEK Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara. Menurutnya, hingga saat ini utilisasi lahan di kawasan tersebut baru sekitar 20%. Ia mengakui beberapa kendala seperti pasokan gas serta harga gas yang tinggi menyebabkan pengembangan KEK Sei Mangkei belum optimal.
Hingga akhir 2019, ada 15 PP KEK yang sudah diterbitkan. Rinciannya, 9 KEK sektor industri manufaktur serta 6 sektor pariwisata dan ekonomi digital. Dari 15 KEK tersebut, ada 11 KEK yang sudah beroperasi, tinggal 4 KEK yang belum yakni KEK Likupang, KEK Kendal, KEK Singhasari, dan KEK Tanjung Api Api.
Leave a reply
