Terbit Penyederhanaan Pemungutan PPN & PPh Pulsa Dkk, Harga Pulsa Tidak Berubah

0
120

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Pengaturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 akan mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.

Sejumlah poin disampaikan DJP mengenai penyederhanaan tersebut. Pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server). Dengan demikian rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).

Pada token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.

Baca Juga :   PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas PPN?

Adapun untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.

Pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Atas pajak yang telah dipotong tersebut nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunannya.

Dalam akun Instagram smindrawati, akun milik Menteri Keuangan Sri Mulyani, ia menegaskan ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Leave a reply

Iconomics