
Tak Hanya Teguran Keras, Kemenhub Bakal Investigasi Insiden Pilot Batik Air yang Tidur

Pesawat Batik Air/ Dok. Batik Air
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengambil langkah tegas terhadap insiden pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, yang tertidur saat bertugas.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni mengatakan pihaknya juga akan memberikan teguran keras kepada Batik Air, dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut.
Kristi menyampaikan pesan agar maspakai dapat lebih memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya. Pasalnya, hal itu dinilai dapat memengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangan resminya pada Sabtu (09/03/2024).
Selain melakukan investigasi, Kristi mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani resolution of safety issue (RSI). Hal itu dilakukan untuk menemukan akar permasalahan, dan memberikan rekomendasi tindakan mitigasi kepada seluruh operator penerbangan dan pengawasnya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” ujarnya.
Berdasarkan laporan informasi faktual preliminary report yang dikeluarkan KNKT, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Oleo di Kendari pada 25 Januari 2024 yang lalu. Pesawat Airbus A320 dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru.
Dalam laporan, pesawat tersebut berangkat dari Jakarta pukul 03.14 WIB. Berdasarkan rencana penerbangan yang diajukan, penerbangan akan dilakukan dengan mengikuti aturan penerbangan instrumen (instrument flight rules/IFR) dengan PIC (pilot in command) bertindak sebagai pilot dan SIC (second in command) bertindak sebagai pilot monitoring.
“Penerbangan pertama dari Jakarta dijadwalkan berangkat pada 02.55 WIB (1955 UTC) beserta awaknya diharuskan masuk untuk bertugas pada pukul 0125 LT. Selama persiapan penerbangan, orang kedua yang memimpin (SIC) memberi tahu pilot in command (PIC) bahwa dia tidak mendapatkan istirahat yang cukup,” bunyi dalam laporan pada (25/01/2024).
Leave a reply
