Simak Poin-poin Penting pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

0
54

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Peluncuran ini untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa roadmap ini merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor jasa keuangan dan edukasi pelindungan konsumen.

“Roadmap ini merupakan roadmap ke tujuh bagi Dewan Komisioner OJK periode ini yang  sejalan dengan UU P2SK karena di dalam UU jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah, untuk mengambil kebijakan dan otoritas wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh industri keuangan,” kata Mahendra dalam keterangan resminya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan bahwa roadmap ini bagian dari semangat OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan, sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Destination Statement OJK 2022-2027.

Baca Juga :   OJK Sebut Securities Crowdfunding Permudah UMKM Akses Pendanaan

“Keberhasilan dalam mewujudkan visi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 hanya dapat tercapai dengan komitmen dan kesungguhan dari seluruh pemangku kepentingan di industri perusahaan pembiyaan. Kami menghimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini,” kata Agusman.

Program kerja dari roadmap juga akan menekankan fokus kepada pelindungan konsumen sebagai salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi dalam layanan sektor jasa keuangan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu pertama, pilar penguatan ketahanan dan daya saing. Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital. Keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 s.d. 2028. Fase 1, Penguatan Fondasi pada tahun 2023 s.d. 2025. Fase 2, Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026 s.d. 2027. Fase 3, Penyesuaian dan Pertumbuhan pada tahun 2028.

Baca Juga :   Berbagai Skenario Menjaga Likuiditas Lembaga Keuangan

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut. Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, penguatan pengembangan usaha. Ketiga, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Keempat, penguatan pelindungan konsumen. Kelima, pengembangan elemen ekosistem; dan keenam, akselerasi transformasi digital.

Adapun program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut antara lain berupa penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM melalui pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, peningkatan kepemilikan sertifikasi standar internasional dalam keamanan data, dan pengembangan dan penguatan SDM. Ada pula penguatan pengembangan usaha melalui perluasan sumber pendanaan, pengembangan produk pembiayaan syariah, dan pengembangan produk sustainable finance.

OJK juga memprogramkan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan pengaturan sebagai tindak lanjut UU P2SK, penyusunan pengaturan terkait dengan BNPL, penegakan ketentuan, penguatan pengawasan yang berbasis risiko dan early warning system, pengembangan dan penguatan suptech dan regtech, serta penguatan pelayanan perizinan.

Program lainnya adalah penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan program literasi dan edukasi konsumen, penguatan hak eksekutorial sebagai penerima jaminan fidusia yang  memperhatikan aspek perundang-undangan yang berlaku serta pelindungan konsumen, serta penguatan sosialisasi hak dan kewajiban debitur serta hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan.

Leave a reply

Iconomics