
Setelah Asetnya Disita Kejaksaan Agung, Indosat Resmi Bubarkan IM2

Kantor Pusat Indosat Ooredoo/Dok. Indosat
PT Indosat Tbk mengumumkan para pemegang saham yaitu Indosat dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi PT Indosat Mega Media atau IM2 pada 8 Desember 2021 lalu.
Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners.
“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” ujar Billy Nikolas Simanjuntak, Sekretaris Perusahaan Indosat dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (10/12).
Terkait dampak likuditasi ini, disebutkan bahwa Perseroan tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi yang dimaksud.
IM2 terseret kasus pidana penggunaan ilegal dan korupsi pita frekuensi 2,1 GHz senilai Rp1,35 triliun. Kejaksaan Agung sudah melakukan eksekusi terhadap denda senilai Rp1,35 triliun sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.
IM2 menandatangani berita acara serah terima asset dihadapan Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2021 dan pada 16 November 2021, Kejaksaan Agung memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
“Penyitaan aset IM2 tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan mengingat kontribusi IM2 terhadap Perseroan hanya kurang dari 1,5%,” tulis Indosat dalam keterbukaan informasi pada 1 Desember lalu.
Leave a reply
