Sambut Permenhub Baru, Gojek Sedang Tunggu Waktu Pemberlakuannya

0
527

Gojek sedang menunggu pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan Gojek menyambut baik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya,” kata Nila melalui keterangan tertulis yang diterima pada Senin (13/04/2020).

Saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi waktu pemberlakuan Permenhub tersebut.

Gojek menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Beberapa diantaranya adalah membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra pengemudi di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia.

Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu mengumumkan Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga :   Perkuat Layanan, Gojek Rangkul Perusahaan Hiburan Korsel di GoPlay

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Minggu (12/04/2020) yang dikutip dari Antara.

Menurut Adita, untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics