
Ramai Kabar Jual Senjata ke Myanmar, Dirut Holding Defend ID Angkat Bicara

Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin/Dok. Len Industri
Ramai beredar kabar mengenai perusahaan BUMN yang menjual senjata secara ilegal ke Myanmar. Holding BUMN Industri Pertahanan (Defend ID) menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021, sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.
Defend ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.
Dalam keterangan resminya, Defend ID Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, Defend ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia. Defend ID menyatakan selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.
Defend ID menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya imbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.
“Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar. Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016,” tulis Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin dalam keterangan resmi.
Pihaknya juga menegaskan PTDI dan PT PAL dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.
“Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar,” katanya.
Leave a reply
