Pulihkan Kepercayaan Publik,  Investree Mulai Berbenah

OJK terus mengawasi dan memantau Investree
0
289

PT Investree Radhika Jaya (Investree) terus berbenah untuk memulihkan kepercayaan publik. Perusahan peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diterpa berbagai isu negatif.

Selain memiliki tingkat pendanaan macet yang tinggi, Investree juga diterpa isu fraud.

Dalam keterangan pers Jumat (23/8), manajemen Investree menyatakan, “berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi terkait perkembangan bisnis kepada para pemangku kepentingan di tengah tantangan yang dihadapi beberapa bulan terakhir.”

“Investree terus berupaya memperkuat kembali fondasi perusahaan melalui beberapa perubahan untuk memulihkan kondisi internal dan mengembalikan kepercayaan publik,” tulis manajemen.

Ada tiga langkah pembenahan yang dilakukan. Pertama, restrukturisasi manajemen. Investree telah melakukan restrukturisasi dan membentuk satuan tugas harian (caretaker) untuk menjalankan tugas pemantauan, menjaga tata kelola, serta menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara terbatas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kapasitas operasional serta manajemen yang terbatas.

Kedua, peningkatan keamanan. Investree telah meningkatkan keamanan cloud dan server untuk melindungi basis data klien dari potensi risiko.

Baca Juga :   OJK akan Atur Bank Digital dalam POJK Bank Umum

Ketiga, dana operasional. Untuk memenuhi tanggung jawab Investree kepada para pemangku kepentingan, Investree terus mengupayakan untuk menjaga arus kas perusahaan secara berhati-hati dan memadai, utamanya dialokasikan untuk menjalankan aktivitas penagihan (debt collection) kepada debitur serta menjaga keutuhan data. 

“Pengumuman ini merupakan inisiatif perusahaan untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa Investree akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas yang kewenangannya diatur sesuai ketentuan POJK 10/2022, termasuk menjaga transparansi dalam setiap perkembangan perusahaan,” tulis manajemen Investree.

Menanggapi “tuduhan dan klaim tidak berdasar” yang muncul, Investree telah memulai investigasi internal dan eksternal untuk mengidentifikasi sumber dari klaim-klaim tersebut.

Namun, manajemen tidak menguraikan maksud dari “tuduhan dan klaim tidak berdasar” itu.

“Tim satuan tugas(caretaker) Investree berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan hukum Indonesia. Investree berfokus pada upaya melindungi keberlangsungan perusahaan,” tulis manajemen.

Investree memiliki tingkat pendanaan macet yang tinggi. Mengutip situs perusahaan, yang diakses Theiconomics.com pada Jumat (23/8), perusahaan yang berdiri Oktober 2015 ini memiliki TKB90 sebesar 83,56%. Artinya, TKW90 Investree mencapai 16,44%, jauh diatas ketentuan OJK yaitu 5%.

Baca Juga :   Naik 8,99% Hingga Oktober, OJK Masih Optimistis Penyaluran Kredit Tahun Ini Tumbuh Dobel Digit

TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan pinjaman online (P2P lending) dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo. 

Sementara, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Berdasarkan POJK 10/2022, kualitas pendanan P2P Lending masuk kategori macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalendar.

OJK kini terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree.  Hingga saat ini, sebut OJK, belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. 

“OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuagan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam konferensi pers Juli lalu.

Selain menumpuknya wanprestasi atau pendanaan macet, Investree juga diterpa isu fraud. Soal isu fraud ini, Agusman mengatakan, “OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.”

Leave a reply

Iconomics