PPKM Diperpanjang 7 Hari Lagi, Inilah Penyesuaian Barunya

1
409

Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah pertimbangan penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian tersebut merujuk dengan data perkembangan kasus positif Covid-19, kesembuhan hingga keterisian tempat tidur.

Adapun penyesuaian yang akan dilakukan antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25% kapasitas atau maksimal 30 orang.

Presiden juga menyebut restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Adapun pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Dalam pidatonya tentang perkembangan PPKM Terkini, Presiden juga menyebut industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun apabila terjadi kluster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Presiden Jokowi mengatakan sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur/BOR nasional yang saat ini berada di angka 33%. Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.

Baca Juga :   Soal Operasi Normal, Mal Ciputra Jakarta Masih Tunggu Kepastian dari Pemerintah

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 (dari yang sebelumnya) 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3, dari (yang sebelumnya) 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2, (dari yang sebelumnya) 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota.

Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Level 4, dari (yang sebelumnya) 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2, dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

1 comment

Leave a reply

Iconomics