Pemerintah Perpanjang PPKM 2 Minggu Lagi, Begitu Juga Pelarangan WNA

0
464

Perpanjang lagi, perpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM yang pertama akan selesai 25 Januari akan diperpanjang lagi. Dalam rapat terbatas hari ini, Kamis (21/01/2021), PPKM akan diperpanjang selama 2 minggu lagi. Begitu pula dengan pelarangan WNA ke Indonesia.

“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) tadi, Bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat diputuskan untuk diperpanjang selama 2 minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam press briefing Kamis secara virtual.

Adanya perpanjangan tersebut, PPKM akan diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari. Menurut Menko Airlangga,  melihat data-data yang ada bahwa di 7 provinsi itu masih ada beberapa yang mulai turun tapi kurvanya belum turun ke bawah, hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta beberapa tempat sehingga PPKM diperpanjang.

PPKM tahap pertama dilakukan dari 11 hingga 25 Januari 2021. Dalam perpanjangan masa PPKM tersebut ada yang mengalami perubahan, seperti perubahan jam operasi mal dan restoran. Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam.

Baca Juga :   Evaluasi Kerja 1 Bulan, Inilah Usulan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Berikut ini aturan PPKM yang diterapkan pemerintah. Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Adapun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga :   Stabilkan Harga Pangan, Menko Airlangga Memonitor Operasi Pasar Bahan Pangan di Bintan

Dalam ratas tersebut juga dinyatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia akan diperpanjang 2 minggu lagi, yakni mulai 26 Januari hingga 8 Februari.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics