Pegawai Menggugat, OJK Menjawab

0
498

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menghadapi gugatandan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. Tentunya hal tersebut dilakukan untuk selalu menjaga kredibitas OJK yang mengemban peran mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Belum lama ini, OJK menghadapi gugatan dari pegawainya yang tidak puas dengan sanksi yang dikenakannya. Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Jarot, OJK akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang diajukan pegawainya. Namun demikian OJK harus menegakkan ketentuan untuk menjaga integritas pegawai untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bahkan jika ada tindakan yang memiliki potensi tindak pidana.

Ia juga mengatakan setiap tindakan dalam konteks rewarddan punishmentkepada pegawai melalui mekanisme yang jelas dan transparan. Termasuk penelitian dan pembahasan permasalahan kepegawaian yang melibatkan berbagai pihak dan dibahas melalui Komite Etik OJK.

Dalam siaran pers tertulis, OJK melalui inhouse lawyerOJKRizal Ramadhanimengungkapkan sejumlah hal yang menjadi jawaban/klarifikasi terhadap informasi yang beredar di media massa belum lama ini. Ada tiga hal yang menjadi klarifikasi Rizal.

Baca Juga :   Banyak yang Dicabut Izinnya, Ke Mana OJK Membawa BPR?

Pertama, sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawai merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal dan pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance.

Kedua, OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.

Ketiga, gugatan perdata kepada masing-masing individu Anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat mengingat keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai semata-mata ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK.

OJKmenyatakan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU No 21/2011, berusaha untuk selalu menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK. Kredibilitas salah satunya dibangun dengan membangunintegritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK di seluruh Indonesia.

Leave a reply

Iconomics