Pasca Izin Usaha Dicabut, Ada 3 Perintah OJK yang Wajib Dilakukan TaniFund

0
39

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia pada 3 Mei 2024 lalu. Dalam pengumuman OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali disebut sejumlah perintah OJK kepada TaniFund.

Tertulis perintah pertama, PT Tani Fund Madani Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kedua, PT Tani Fund Madani Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengumuman OJK disampaikan, pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dilakukan karena PT Tani Fund Madani Indonesia dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK.

Baca Juga :   AAJI, OJK, PAI dan Indonesia Re Luncurkan Tabel Morbiditas, Ini Manfaatnya bagi Publik

OJK menyatakan telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

OJK juga menyampaikan bahwa tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Leave a reply

Iconomics