OJK Terbitkan Petunjuk Penyesuaian PSAK 71 dan 68 untuk Perbankan

0
159

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 mengenai penghitungan pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga.

Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Ketentuan penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan mengingat kondisi sektor jasa keuangan yang terpengaruh melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid -19 sehinggga menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik secara signifikan.

Surat tersebut mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK – IAI) pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8. Dengan demikian perbankan diminta untuk mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid- 19.

OJK juga meminta kepada perbankan untuk menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya satu tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. Hal yang diminta lainnya adalah menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Baca Juga :   Nasabah Ucapkan Terima Kasih ke OJK karena Akan Pertemukan dengan Kresna Life

Selain itu, perbankan juga diminta untuk melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjagajaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debituryang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baikpada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid -19 dantidak dapat pulih pasca-restrukturisasi atau dampak Covid berakhir

“OJK juga memberikan panduan penyesuian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68 yaitu pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam siaran pers tertulis.

Dalam panduan tersebut bank diperbolehkan menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk SUN dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga Bank Indonesia selama 6 bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.

Perbankan juga bisa menuda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 bulan sepanjang meyakini kinerja penerbit surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut. Apabil dianggap kinerja penerbit surat berharga itu tidak atau kurang baik, maka bank dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi, antara lain suku bunga, credit spread, risiko kredit penerbit dan sebagainya.

Baca Juga :   BI Guyur Likuiditas Perbankan Rp 583,5 T hingga Mei 2020

Selain itu perbankan bisa melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakukan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan standar akuntansi sebagaimana dipersyaratkan PSAK 68.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics