
OJK: KSP Indosurya Tidak Miliki Hubungan Formal Hukum dengan Grup Indosurya

Website KSP Indosurya tidak dapat diakses/Ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya.
OJK juga menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengawasi KSP Indosurya. OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya bila merujuk pada Undang-undang OJK Nomor 21 Tahun 2011.
Klaimnya, otoritas sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) untuk mengurai masalah yang dihadapi nasabah dan KSP Indosurya.
“Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi oleh OJK ini terdiri dari Indosurya Inti Finance (sebagai entitas utama), Indosurya Bersinar Sekuritas (IBS), Indosurya Asset Management (IAM), Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada (BPRIPP) dan BPR Andalan Daerah (BPRAD),” tulis Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (12/04/2020).
Menurut Sekar, OJK juga telah meneliti bahwa tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta.
Leave a reply
