
Mulai 1 Oktober, Berlangganan Skype Kena PPN 10%

Fitur baru Skype, telekonferensi tanpa daftar/Antara
Skype akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pembelian produk berbayar Skype bagi pelanggan di Indonesia. Pengenaan pajak ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Skype dalam surat elektronik kepada pelanggan menyebutkan mulai 1 Oktober 2020 akan menyertakan tarif PPN Indonesia sebesar 10% untuk semua pembelian produk berbayar Skype.
Skype mencontohkan misalkan pelanggan yang berlangganan dikenakan biaya sebesar US$4,29 sebelum 1 Oktober 2020. Harga yang dibayarkan tersebut tidak dikenakan pajak. Namun bila transaksi dilakukan setelah 1 Oktober 2020 maka pelanggan akan dikenai US$4,72. Nilai tersebut sudah termasuk PPN Indonesia yang berlaku sebesar 10%.
Pihak Skype juga menganjurkan kepada pelanggan yang tidak setuju dengan pengenaan pajak tersebut untuk membatalkan langganan sebelum 1 Oktober.
Leave a reply
