
Mahkamah Konstitusi: Kewenangan Penyidikan OJK Benar dan Konstitusional

Kantor OJK/Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam sidangnya Rabu (18/12/2019) memutuskan kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK. Keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Dalam siaran pers OJK menyebutkan, MK dalam keputusannya menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian. MK memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dan mengingat tujuan dibentuknya OJK.
Dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK. Adapun kewenangan tersebutantara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK menyebutkan bunyi keputusan MK. Kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia.
Dalam pembacaan keputusan MK tersebut, Keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams di Gedung MK RI Jakarta.
Leave a reply
