KPPU: Jika Terbukti Langgar UU Persaingan Usaha, Lazada Bisa Didenda Sebesar 50% dari Laba Bersih

0
101

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan kegiatan usaha Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Langkah ini dilakukan karena KPPU menemukan indikasi pelanggaran Undang Undang No 5 tahun 1999. KPPU telah menemukan bukti awal.

KPPU menyampaikan bahwa Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.

Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya.

Baca Juga :   KPPU: Ada 4 Tantangan Utama untuk Meningkatkan Daya Saing BUMN

Selain Lazada yang baru masuk tahap penyelidikan, KPPU juga sedang memproses PT Shopee Internasional Indonesia dan Google.

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Ketua KPPU.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics