
Kejaksaan Agung Pastikan Mantan Direksi Jiwasraya Tidak Melarikan Diri

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman/The Iconomics
Kejaksaan Agung memastikan mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dicegah ke luar negeri belum ada yang melarikan diri. Terlebih Kejaksaan telah mengirimkan informasi pencegahan terhadap 10 orang ke Direktorat Imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Enggak ada yang melarikan diri. Sesuai dengan prosedur melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, sudah dilakukan pencegahan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung telah mencekal mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Beny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.
Upaya pencekalan terhadap 10 orang tersebut lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diperkirakan Kejaksaan Agung merugikan negara sekitar Rp13,7 triliun. Adi mengatakan pihaknya berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini dari waktu ke waktu. Tim penyidik sedang bekerja dan terus memantau keberadaan mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Informasi terakhir mereka (7 mantan direksi dari 10 orang) ada di Indonesia,” kata Adi menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini pada Senin (30/12/2019). Mereka yang diperiksa adalah Stephanus Syam (Direktur Utama PT Trimegah), Yosep Chandra (Direktur Utama PT Prospera) dan Eldin Rizal Nasution (mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya).
Kejaksaan Agung sedianya juga memeriksa Asmawi Syam (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya). Namun, Asmawi telah diperiksa pada Jumat pekan lalu sehingga pemeriksaannya pada Senin kemarin dibatalkan.
Leave a reply
