
Kantongi Sertifikat BAPPEBTI, Upbit Indonesia Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Ilustrasi dashboard bursa kripto di Upbit/Upbit
Upbit Indonesia memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial pada Selasa (17/12/2019). BAPPEBTI mengantarkan Upbit selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu pedagang fisik aset kripto berizin di Indonesia.
“Pendaftaran pada BAPPEBTI adalah langkah besar bagi kami untuk menumbuhkan layanan kami di Indonesia dan Asia Tenggara. Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan kepada konsumen kami, sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dengan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang,” kata CEO Upbit Indonesia Jan Kristanto dalam siaran pers (18/12/2019).
Upbit Indonesia telah menyediakan layanan kepada para pengguna di Indonesia sejak November 2018. Perusahaan tersebut melayaniperdagangan lebih dari 180 aset kripto. Selain itu juga menawarkan transaksi rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.
Pemerintah merespons perkembangan kripto dengan menerbitkan peraturan. Pada bulan Februari dan Juli 2019, BAPPEBTI menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detil tentang perdagangan Aset Kripto, di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi, juga kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.
Leave a reply
