KAI Wajibkan Calon Penumpang Kantongi SIKM

0
525

Loket informasi dan ticket Kereta Api Indonesia

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta. Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki surat izin tersebut.

“Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers.

KAI menyatakan saat proses verifikasi berkas pembelian tiket, calon penumpang dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Lolos dari proses tersebut maka calon penumpang boleh membeli tiket kereta api di loket. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.

Baca Juga :   KAI Logistik Tingkatkan Kapasitas KA Kontainer Klari

Sampai dengan 26 Mei (Rabu siang) KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

Adapun bagi penumpang yang membutuhkan informasi tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021) 1500164.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics