
Kadin: Ada Perusahaan Asuransi Bermasalah, Jangan Buru-buru Teriak Salah OJK

Ketua Komite Tetap Asuransi dan Dana Pensiun Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Herris Simandjuntak (Foto: Iconomics)
Ketua Komite Tetap Asuransi dan Dana Pensiun Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Herris Simandjuntak menilai tidak tepat melemparkan kesalahan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permasalahan di dalam pengelolaan perusahaan jasa keuangan termasuk PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, manajmen perusahaanlah yang pertama-tama patut disalahkan atas ketidakberesan dalam pengelolaan sebuah perusahaan. Karena menurut Herris dalam manajmen risiko terdapat tiga lapis pertahanan atau three line of defence.
Pertahanan pertama adalah risk owner. Dalam konteks salah kelolah investasi PT Asuransi Jiwasraya, risk owner adalah orang yang menangani investasi atau divisi investasi. Bila pertahaan lapis pertama ini jebol, yang bertanggung jawab berikutnya adalah pihak yang berada di lapis kedua.
“Lapis keduanya apa? Manajemen risiko yang ada di perusahaan. Bekerja dengan baik nggak dia? Kemudian di situ juga ada satuan pengawas internal yang berada di bawah direksi. Kalau ini masih gagal juga, masih ada lapis yang ketiga,” ujar Herris saat berbincang-bincang dengan Iconomics di Jakarta, Rabu (28/1).
Ada pun pertahanan lapis ketiga, menurut Herris adalah dewan komisaris. Dewan komisaris ini dilengkapi dengan komite pemantau. Bila tiga lapis pertahanan ini sudah bekerja dengan baik, tetapi perusahaan masih bermasalah, menurutnya tidak bisa juga langsung menyalahkan regulator dalam hal ini OJK. Karena masih ada lapisan pertahanan keempat yaitu eksternal auditor yang melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan.
“Kalau itu itu masih enggak, baru kita [bertanya] bagaimana sih regulator mengatur itu? Atau bagaimana sih pemegang sahamnya? Ini kan kita langsung nembak ke regulator. Enggak logis,” ujar Herris.
Leave a reply
