
Jadiduit Gadai Makmur dan Semangat Indo Pergadaian Kantongi Izin OJK

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 2 perusahaan pergadaian baru. OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pergadaian dari perusahaan gadai yang sudah berizin/terdaftar di OJK.
Adapun 2 perusahaan gadai yang baru mendapatkan izin tersebut adalah PT Jadiduit Gadai Makmur dan PT Semangat Indo Pergadaian. Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini menyatakan permohonan izin usaha PT Jadiduit Gadai Makmur sebagai Perusahaan Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Begitu pula dengan PT Semangat Indo Pegadaian yang dinyatakan dalam pengumuman yang berbeda.
Jadiduit Gadai Makmur mendapatkan keputusan izin usaha pada 3 Desember dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-164/NB.1/2020. Sedangkan PT Semangat Indo Pergadaian tercatat tanggal keputusan izin usaha pada 27 November 2020 dengan keputusan izin usaha nomor KEP-160/NB.1/2020.
Dalam pengumuman tersebut, OJK mewajibkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet). Informasi atau keterangan yang dimaksud adalah nama dan/atau logo perusahaan; nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK; hari dan jam operasional; dan tingkat suku bunga atau imbal hasil/jasa bagi pergadaian syariah dan biaya administrasinya.
Leave a reply
