
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Michael Steven Mundur Sebagai Dirut KREN

Michael Steven, Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk
Michael Steven mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN). Langkah itu dilakukan pada hari yang sama ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), perusahaan yang memiliki hubugan dengan KREN.
Selain Michael Steven, dua pengurus KREN lainnya juga mengundurkan diri yaitu Komisaris Utama KREN Ingrid Kusumodjojo dan Dewi Kartini Laya selaku Direktur KREN.
Pengunduran diri ketiga pengurus KREN ini disampaikan ke OJK dalam surat tertanggal 23 Juni 2023 dengan nomor 0310620/KGI-Corsec/VI/2023. Surat tersebut diteken oleh Indera Hidayat sekalu Sekretaris Perusahaan KREN.
Diberitakan sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Kresna Life karena karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar ” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6).
OJK juga mengeluarkan Perintah Tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar Ogi.
Leave a reply
