
Industri Belum Siap, Pemerintah Tunda Implementasi Permen Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara/Antara
Pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Peraturan Menteri (PM) yang telah ditetapkan sejak 25 Oktober 2019 dan harusnya berlaku 25 April 2020 ini maka industri tetap merujuk pada peraturan yang saat ini berjalan.
PM Kominfo No.13/2019 itu, menurut Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, regulasi itu akan mengubah dan mengefisienkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Ramli menyatakan PM Kominfo No.13/2019 merupakan simplifikasi regulasi dan penyederhanaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi.
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan implikasi yang luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagai bencana nasional nonalam dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020.
“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi Covid-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Dirjen Ramli yang dikutip dari siaran pers.
Menurut Dirjen PPI, penyesuaian itu dilatari pertimbangan kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat. Ia mengatakan pandemi Covid-19 mengakibatkan kesiapan para pelaku usaha terkendala, maka demi keberlangsungan usaha dan menjaga iklim usaha yang sehat, telah ditetapkan penundaan berlakunya PM Kominfo No. 13/2019 sampai dengan 31 Januari 2021.
Penundaan berlakunya PM Kominfo No.13/2019 telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM No.13 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Dirjen PPI menjelaskan dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No.13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi eksisting yang saat ini berlaku.
Leave a reply
