
Fintech Dhanapala dan Jembatan Emas Angkat Tangan, OJK Perintahkan 3 Kewajiban yang Harus Ditunaikan

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Jumlah fintech berizin berkurang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Adapun Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Meski telah dicabutnya izin usahanya, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Ada 3 hal yang harus diselesaikan kedua fintech tersebut. Pertama, menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Ketiga, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
OJK juga menegaskan kepada Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala tidak mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
Untuk memberikan kepastian hukum pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
Leave a reply
