Emban Tugas Kelola Kekayaan Negara Dipisahkan, Apakah BPI Danantara Cikal Bakal Superholding BUMN?

0
159

Presiden Prabowo Subianto mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diamanatkan untuk mengemban tugas mengelola kekayaan negara dipisahkan dan mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis negara seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital.

Dalam pernyataannya, Kepala BPI Danantara, Muliaman Hadad menyampaikan bahwa mengacu kepada pasal 33 UUD 1945, salah satu tugas penting BPI Danantara adalah membangun fondasi investasi negara yang kuat dengan melakukan konsolidasi kekayaan negara dipisahkan sehingga mobilisasi dana dapat lebih optimal dengan tata kelola, transparansi, dan pengelolaan risiko yang prima.

Badan ini diharapkan dapat menarik investasi swasta domestik dan global, serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional.

Keberadaan BPI Danantara diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dengan menarik lebih banyak investasi, baik domestik maupun global. Hal ini sejalan dengan target Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi optimal yang inklusif, merata, dan berkelanjutan serta menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mencuplik visi dan misi BPI Danantara, badan ini memiliki sebagai pengelola investasi terkemuka, BPI Danantara bertekad untuk menumbuhkan korporasi berskala dunia, mendukung pembangunan nasional, dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :   KPK Tetapkan Eks Dirut dan Dirkeu Amarta Karya Tersangka Dugaan Proyek Fiktif

Adapun misi yang diusungnya meliputi pertama, mengelola kekayaan negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat. Kedua, mendorong transformasi dan pertumbuhan ekonomi. Ketiga, meningkatkan investasi dalam negeri guna memperkuat perekonomian nasional. Keempat, mengelola kegiatan investasi secara mandiri dan profesional dengan tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

Menurut Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management (LM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, lembaga ini dipersiapkan sebagai cikal bakal superholding company BUMN. Pernyataan ini, Toto ungkapkan dalam artikel Opini yang dimuat Kontan pada 22 Oktober 2024 lalu.

Mengutip dari Opini tersebut, ia mengatakan bahwa secara kelembagaan, Kementerian BUMN sebagai organisasi birokrasi kemungkinan diarahkan menjadi fungsi regulatory yang lebih kuat. Fungsi pembuatan kebijakan (policy making) menjadi prioritas, sementara fungsi execution dengan berbagai aksi korporasi (corporate action) yang diusulkan Perusahaan negara akan secara perlahan dialihkan kepada Danantara.

Leave a reply

Iconomics