
DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (13/09/2022)/Dok. Pemprov DKI Jakarta
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membahas agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Jadi Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi.
Gubernur Anies mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Gubernur Anies turut menerangkan proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita apresiasi atas kehadiran temanteman dewan di dalam rapat paripurna tadi,” katanya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Yayan mengatakan tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama. Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Yayan Yuhana. Bahkan Yayan menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangan resmi.
Yayan merespons Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Gubernur Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini, 13 September hingga 16 Oktober 2022.
Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” kata Yayan.
Leave a reply
