
Tarif Cukai Hasil Tembakau 2021 Naik, Rokok Bakal Tambah Mahal

Tangkapan layar YouTube, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Iconomics
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Ada yang naik dan ada yang tidak naik. Namun, secara rata-rata CHT 2021 mengalami kenaikan sebesar 12,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pengambilan keputusan tarif CHT cukup rumit, karena harus menimbang banyak aspek. “Hari ini, kami di Kemenkeu menyampaikan kebijakan yang memang membutuhkan langkah-langkah formulasi yang memang cukup rumit,” kata Menkeu Sri Mulyani saat membuka press statement, Kamis (10/12/2020).
Ia mengatakan kebijakan ini adalah komitmen pemerintah untuk berupaya menyeimbangkan berbagai aspek, pertama adalah mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. Fokus pengendalian tersebut menyangkut dampaknya pada aspek kesehatan. Namun disisi lain, pemerintah tetap memperhatikan aspek tenaga kerja yang bekerja di pabrik rokok, para petani yang menghasilkan tembakau dan perusahaan rokok.
Kebijakan tersebut juga sebagai langkah meminimalisir rokok ilegal. Yang ujung-ujungnya akan membahayakan jumlah peredaran rokok dan tidak membayar cukai. Begitu pula, Menkeu juga mendorong ekspor rokok, dan memperkecil konsumsi rokok di dalam negeri.
Kebijakan tarif CHT 2021, menurut pemerintah sudah menimbang keberpihakan kepada para buruh rokok yang sebanyak 158.552 buruh rokok langsung, khususnya yang membuat rokok kretek tangan atau sigaret kretek tangan (SKT). Dan juga mengakomodir petani tembakau yang berjumlah sekitar 526.389 kepala keluarga atau 2,6 juta orang.
Golongan | 2020 | 2021 | |||
Tarif (Rp/btg) | Produksi (miliar/btg) | Kenaikan Tarif (Rp/btg) | Tarif Cukai 2021 (Rp/btg) | ||
SKM I | 760 | 163,4 | 125 | 16,9% | 865 |
SKM IIA | 470 | 13,5 | 65 | 13,8% | 535 |
SKM IIB | 455 | 40,2 | 70 | 15,4% | 525 |
SPM I | 790 | 6,6 | 145 | 18,4% | 935 |
SPM IIA | 485 | 2,7 | 80 | 16,5% | 565 |
SPM IIB | 470 | 2,2 | 85 | 18,1% | 555 |
SKT IA | 425 | 10,8 | ‘0 | 0% | 425 |
SKT IB | 330 | 26,9 | ‘0 | 0% | 330 |
SKT II | 200 | 4,4 | ‘0 | 0% | 220 |
SKT III | 110 | 27,7 | ‘0 | 0% | 110 |
Total/Avg | 298,4 | 12,5% | (Sumber: paparan Menkeu) |
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” kata Menkeu sat membacakan pokok-pokok kebijakan cukai tahun 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan Sigaret Putih Mesin Golongan I (SPM I) akan dinaikkan sebesar 18,4%. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin Golongan IIA (SPM II A) akan dinaikkan cukainya 16,5%. Sigaret Putih Mesin Golongan II B (SPM II B) akan dinaikkan cukai hasil tembakaunya sebesar 18,1%.
Sigaret Kretek Mesin Golongan I (SKM I) dinaikkan 16, 9%. Sigaret Kretek Mesin Golongan II A (SKM II A) dinaikkan cukai hasil tembakaunya 13,8%. Dan Sigaret Kretek Mesin Golongan II B (SKM II B) naik sebesar 15,4%.
Namun, Menkeu mengatakan untuk industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. “Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu. Ia mengatakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar.
Dengan demikian, dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5%. Perhitungan tersebut berasal dari rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.
1 comment
Leave a reply

[…] memutuskan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun 2022 mendatang, dengan rata-rata kenaikan 12%. […]