Tarif Cukai Hasil Tembakau 2021 Naik, Rokok Bakal Tambah Mahal

1
104

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021. Ada yang naik dan ada yang tidak naik. Namun, secara rata-rata CHT 2021 mengalami kenaikan sebesar 12,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pengambilan keputusan tarif CHT cukup rumit, karena harus menimbang banyak aspek. “Hari ini, kami di Kemenkeu menyampaikan kebijakan yang memang membutuhkan langkah-langkah formulasi yang memang cukup rumit,” kata Menkeu Sri Mulyani saat membuka press statement, Kamis (10/12/2020).

Ia mengatakan kebijakan ini adalah komitmen pemerintah untuk berupaya menyeimbangkan berbagai aspek, pertama adalah mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. Fokus pengendalian tersebut menyangkut dampaknya pada aspek kesehatan. Namun disisi lain, pemerintah tetap memperhatikan aspek tenaga kerja yang bekerja di pabrik rokok, para petani yang menghasilkan tembakau dan perusahaan rokok.

Kebijakan tersebut juga sebagai langkah meminimalisir rokok ilegal. Yang ujung-ujungnya akan membahayakan jumlah peredaran rokok dan tidak membayar cukai. Begitu pula, Menkeu juga mendorong ekspor rokok, dan memperkecil konsumsi rokok di dalam negeri.

Baca Juga :   Aset Keuangan Syariah Indonesia Tumbuh 15,16% di 2022 Secara Tahunan

Kebijakan tarif CHT 2021, menurut pemerintah sudah menimbang keberpihakan kepada para buruh rokok yang sebanyak 158.552 buruh rokok langsung, khususnya yang membuat rokok kretek tangan atau sigaret kretek tangan (SKT). Dan juga mengakomodir petani tembakau yang berjumlah sekitar 526.389 kepala keluarga atau 2,6 juta orang.

Golongan 2020 2021
Tarif (Rp/btg) Produksi (miliar/btg) Kenaikan Tarif (Rp/btg) Tarif Cukai 2021 (Rp/btg)
SKM I 760 163,4 125 16,9% 865
SKM IIA 470 13,5 65 13,8% 535
SKM IIB 455 40,2 70 15,4% 525
SPM I 790 6,6 145 18,4% 935
SPM IIA 485 2,7 80 16,5% 565
SPM IIB 470 2,2 85 18,1% 555
SKT IA 425 10,8 ‘0 0% 425
SKT IB 330 26,9 ‘0 0% 330
SKT II 200 4,4 ‘0 0% 220
SKT III 110 27,7 ‘0 0% 110
Total/Avg 298,4 12,5% (Sumber: paparan Menkeu)

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%,” kata Menkeu sat membacakan pokok-pokok kebijakan cukai tahun 2021.

Baca Juga :   Redam Dampak Corona, Pemerintah akan Turunkan Harga Tiket ke 10 Destinasi Wisata

Lebih lanjut ia menjelaskan Sigaret Putih Mesin Golongan I (SPM I) akan dinaikkan sebesar 18,4%. Untuk jenis Sigaret Putih Mesin Golongan IIA (SPM II A) akan dinaikkan cukainya 16,5%. Sigaret Putih Mesin Golongan II B (SPM II B) akan dinaikkan cukai hasil tembakaunya  sebesar 18,1%.

Sigaret Kretek Mesin Golongan I (SKM I) dinaikkan 16, 9%. Sigaret Kretek Mesin Golongan II A (SKM II A) dinaikkan cukai hasil tembakaunya 13,8%. Dan Sigaret Kretek Mesin Golongan II B (SKM II B) naik sebesar 15,4%.

Namun, Menkeu mengatakan untuk industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. “Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu. Ia mengatakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Dengan demikian, dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5%. Perhitungan tersebut berasal dari rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.

1 comment

Leave a reply

Iconomics