
Catatan Penting untuk Perusahaan Asuransi yang Menjual dan akan Menjual Unilink

Kantor OJK/Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan penyempurnaan aturan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
Penguatan regulasi pada sektor perasuransian, khususnya untuk PAYDI akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Menurut Riswinandi, penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.
OJK menjelaskan persyaratan perusahaan perasuransian yang dapat memasarkan PAYDI atau unitlink adalah perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan insfrastruktur yang memadai, seperti Aktuaris, Ahli Investasi, sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI dan permodalan yang cukup (Rp250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi asuransi syariah). OJK menegaskan perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan PAYDI.
Adapun produk unitlink yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus. Menurut OJK, spesifikasi tersebut antara lain cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis; waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check-up serta memahami konsekuensinya; dan tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.
OJK juga memaparkan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan PAYDI meliputi menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian. Perusahaan pengelola PAYDI juga harus melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan uang pertanggungan (UP), dan menarik dana. Selain itu juga diwajibkan mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum.
OJK juga menyebut perusahaan pengelola PAYDI wajib tidak menempatkan investasi ke luar negeri. Selain itu investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimum 25% NAB Subdana.
Dalam pemasaran, OJK juga menekankan agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan PAYDI. Perusahaan juga diwajibkan sebelum menerbitkan polis tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima. Perusahaan juga harus memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan fund factsheet dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa. Perusahaan juga harus memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis. Dan perusahaan harus memastikan calon pemegang polis valas telah memiliki pemahaman atas risiko valas.
Belum selesai. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa, perusahaan juga harus menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala. Tak hanya itu, perusahaan harus menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis. Kewajiban lainnya setelah terbitnya polis, perusahaan harus menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan.
Leave a reply
