
Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bebas Bea Masuk, Simak Rincian Pengaturannya
Pemerintah melakukan evaluasi implementasi Permendag No. 36/2023 jo. 03/2024 yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Salah satunya mengatur tentang barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Pemerintah mengambil langkah dengan mengeluarkan pengaturan barang kiriman tersebut dari Permendag tersebut.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pengaturan barang kiriman PMI tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024). Dalam hal ini yang dimaksud barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Ia mengatakan pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu 141/ 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023 meliputi PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Adapun ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor. Dalam pengaturan ini, Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman atau US$15.00 per tahun, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat di BP2MI atau Kementerian Luar Negeri.
Dalam ketentuan ini, jika terdapat kelebihan dari nilai barang yakni lebih dari US$500 per pengiriman atau lebih dari US$1.500 per tahun maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam PMK 141/2023.
Tentang Permendag tersebut, Haryo menyampaikan Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang.
Leave a reply
