
Banyak yang Bangkrut, OJK Terus Mendorong Konsolidasi BPR

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat [BPR] baik konvensional maupuan syariah. Konsolidasi diantaranya bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan BPR.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatkan, saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.
OJK juga sedang menyusun peta jalan [roadmap] pengembangan industri BPR/BPRS. Dian mengatakan, peta jalan ini akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga Sumber Daya Manusia [SDM].
Selain sejumlah BPR yang dicabut izin usahanya, hingga Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan atau merger BPR yang terdiri dari 25 BPR/BPRS.
“Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,” ujar Dian belum lama ini.
Tahun 2023 lalu, terdapat 13 pengajuan penggabungan BPR yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Berdasarkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia, berikut adalah BPR yang melakukan penggabungan pada tahun 2023 :
- PT BPR Bima Abdi Swadaya ke dalam PT BPR Segara Anak Kencana
- PT BPR Kota Arang Sejahtera ke dalam PT BPR Durian Mandiri
- PT BPR Danagung Abadi dan PT BPR Danagung Bakti ke dalam PT BPR Danagung Ramulti
- PT BPR Asia Bintang Cemerlang ke dalam PT BPR Prima Tata Patumbak
- Penggabungan PT BPR Dharma Pejuang Empat Lima ke dalam PT BPR Sago Luhak Limapuluh
- PT BPR Arga Tata ke dalam PT BPR Restu Artha Yogyakarta
- PT BPR Dewata Indobank ke dalam PT BPR Kita Centradana
- PT BPR Modern Express Jawa Tengah, PT BPR Modern Express Sulawesi Utara, PT BPR Modern Express Sulawesi Tenggara, PT BPR Modern Express Sulawesi Selatan, PT BPR Modern Express NTT, PT BPR Modern Express Papua Barat, PT BPR Modern Express Maluku Utara, PT BPR Palu Lokadana Utama dan PT BPR Irian Sentosa ke dalam PT BPR Modern Express
- PT BPR Trisurya Bumindo ke dalam PT BPR Langgenglestari Bersama
- PT BPR Rangkiang Nagari, PT BPR Cahaya Intan Mandiri, PT BPR LPN Padang Magek, PT BPR Luhan Nan Tuo dan PT BPR LPN Pandai Sikek ke dalam PT BPR Gudam
- PT BPR Artha Daya dan PT BPR Sejahtera Arthatama Mandiri ke dalam PT BPR Sejahtera Artha Sembada
- PT BPR Porsea Jaya ke dalam PT BPR Bandar Jaya.
Pada triwulan IV-2023, terdapat 1.402 BPR dengan 8.523 jaringan kantor. Jumlah tersebut menurun dari 1.426 BPR dan 8.241 jaringan kantor pada triwulan I-2023.
“Dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama,” ujar Dian.
Pencabutan Izin Usaha
Jumlah BPR/BPRS juga menurun karena OJK juga mencabut izin usaha sejumlah BPR/BPRS karena masalah permodalan dan tata kelola.
Dalam catatan Theiconomics.com, selama 2024 hingga awal April, sudah ada 8 BPR yang dicabut izin usahanya yaitu:
- PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) (BPRS Mojo Artho)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Bank Pasar Bhakti
- BPR EDCCASH.
Sementara pada tahun 2023 terdapat 5 BPR yang dicabut izin usahanya, yaitu:
- PT BPR Indotama UKM Sulawesi
- PT BPR Persada Guna
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu
- BPR Berlian Global Aceh
- PT BPR Bagong Inti Marga
Leave a reply
