AXA Mandiri Pastikan Kualitas Tenaga Pemasar di Masa Pandemi

0
1003

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memperkuat infrastruktur layanan dan proses bisnis di tengah pandemi Covid-19. AXA Mandiri menyatakan dalam proses bisnis menerapkan standar tinggi, seperti pembekalan para tenaga pemasar dengan pengetahuan yang menyeluruh mengenai produk dan serangkaian proses yang harus dilalui.

Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani mengatakan salah satu cara yang dilakukan untuk memastikan kualitas tenaga pemasar adalah dengan metode No Pass No Sell. Artinya tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum dapat memasarkan produk asuransi yang baru diluncurkan.

“Di samping itu, kami juga terus meningkatkan kapabilitas mereka, tidak hanya terkait dengan pemahaman produk, tetapi juga soft-skill yang akan membantu memperkaya kualitas individu mereka. Selain itu, dilakukan juga peningkatan sistem teknologi informasi perusahaan, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan penjualan polis AXA Mandiri,” kata Rudy dalam siaran pers.

Saat ini, para Financial Advisor (FA) AXA Mandiri yang melakukan penjualan produk, dipastikan telah menjalani pelatihan dan lulus ujian sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan demikian, para FA AXA Mandiri merupakan tenaga pemasar yang terlatih dan memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Baca Juga :   Direktur Utama Indonesia Re: Antara Bisnis dan Sosial Tak Terpisahkan

“Apabila terdapat nasabah yang merasa proses penjualan yang dilakukan oleh FA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nasabah tersebut dapat membuktikannya, maka FA tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik,” kata Rudy.

Untuk menjaga kualitas layanan, AXA Mandiri juga menerapkan “welcome call” atau konfirmasi ulang kepada nasabah untuk memastikan nasabah memahami manfaat, biaya-biaya yang dikenakan dan risiko dari produk asuransi yang dibelinya. Apabila nasabah masih belum mengerti mengenai produk yang dibelinya, maka nasabah akan disarankan untuk menghubungi FA yang menjual atau nasabah dapat membatalkan polis dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal Polis diterbitkan.

Dengan demikian, nasabah memiliki hak untuk membatalkan polisnya jika dirasa produk asuransi yang dimilikinya tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan atau perencanaan keuangan mereka. Jika telah melewati proses “welcome call” dan masa bebas lihat selama 14 hari tersebut nasabah tidak melakukan konfirmasi pembatalan polis, maka dapat dikatakan bahwa nasabah telah memahami produk asuransi yang dimilikinya, termasuk mengenai risiko investasi, jika yang mereka miliki adalah produk asuransi unitlink.

Baca Juga :   Tugu Insurance Masuk dalam Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2021

Menyangkut produk asuransi berbalut investasi, Rudy mengingatkan bahwa penurunan nilai investasi adalah risiko dari turunnya kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying dari produk unitlink yang dibeli.

“Oleh karena itu, penting untuk mengetahui profil risiko masing-masing untuk dapat menjaga ekspektasi nasabah dalam pengembangan dana investasi pada produk unitlink mereka. Namun demikian, perlu diketahui juga bahwa manfaat uang pertanggungan yang menjadi manfaat utama asuransi unitlink mereka tidak akan berkurang karena pengaruh pasar atau kinerja investasi,” kata Rudy.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics