
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Kritik Kementerian Perdagangan

Kantor Kementerian Perdagangan/ Kemendag
Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyayangkan sosialisasi yang sangat rendah kepada pengusaha atas penerbitan Permendag No. 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri. Regulasi baru tersebut akan diberlakukan secara mendadak pada 23 November 2019.
Ketua APKI, Aryan Warga Dalam, mengatakan Permendag tersebut baru disosialisasikan pada 11 November 2019 dan terbatas hanya kepada sektor industri tertentu saja. Adapun APKI baru menerima informasi terkait Permendag pada saat acara FGD KADIN tentang “Penumpukan Kontainer Limbah Di Pelabuhan Cukup Direekspor Atau Dilarang Impor”, Selasa (12/11/2019). Dengan demikian peraturan tersebut diterbitkan secara tidak transparan dan tidak melalui uji publik.
Beberapa pasal yang menjadi permasalahan dalam Permendag tersebut meliputi istilah homogen, bersih, ketentuan pengangkutan secara langsung (direct shipment), ketentuan eksportir teregistrasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal dan lainnya.
“Pemerintah seharusnya melibatkan seluruh stakeholder sehingga transparan dalam proses penyusunannya serta harus di sosialisasikan terlebih dahulu kepada stakeholder yang akan menerapkannya, sehingga peraturan yang dibuat dapat dilaksanakan pada level operasional dilapangan” kata Aryan dalam siaran pers yang diterima Jumat (22/11/2019).
Aryan mengatakan diperlukan masa transisi dan persiapan yang optimal dengan memerhatikan berbagai faktor saat ini sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Kurangnya sosialisasi dikhawatirkan dapat menimbulkan multiplier effect negatif pada industri lainnya yang menggunakan bahan dasar kertas industri/kemasan, seperti industri makanan minuman, elektronika, sepatu, furnitur dan industri lain yang menggunakan kemasan kertas untuk packaging.
Permasalahan skrap kertas daur ulang sebagai bahan baku kertas industri/kemasan akan memengaruhi ekspor produk kertas yang kontribusinya pada tahun 2018 mencapai US$4,5 miliar.
Leave a reply
