Asosiasi Perusahaan Mobilitas dan Pengantaran Online Kontra Surat Edaran Kemenaker BHR Ojol

0
41

Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) kontra dengan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Organisasi yang memayungi perusahaan mobilitas dan pengantaran berbasis digital di Indonesia ini menyampaikan kritiknya kepada SE Kemnaker tersebut. Ada sejumlah poin yang disoroti.

“Kami menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan fleksibilitas yang menjadi dasar ekosistem ini,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan pemaksaan kebijakan yang tidak realistis justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan hilangnya peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan platform digital sebagai sumber penghasilan alternatif.

Poin yang disoroti antara lain, pertama, Bonus Hari Raya (BHR) untuk seluruh mitra terdaftar resmi. Menurutnya, imbauan SE berbeda dengan arahan Presiden bahwa BHR diberikan kepada mitra aktif. Pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras. Di sektor manapun, bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran.

Baca Juga :   Pertamina Sediakan Rp13,5 Miliar untuk Program Cashback Ojol

Kedua, perhitungan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra produktif. Persentase 20% ini ditentukan sepihak dan sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mendikte besaran persentase, melainkan cukup menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial mengingat setiap platform memiliki bisnis model dan struktur biaya operasional yang berbeda-beda.

Ketiga, BHR untuk Mitra di luar kategori produktif diberikan secara proporsional sesuai kemampuan Perusahaan. Menurut Agung, adanya imbauan dalam SE yang menyatakan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi, maka imbauan ini memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform namun terdaftar akan tetap memperoleh BHR. Imbauan ini menyuburkan ekspektasi keliru yang mengakibatkan friksi-friksi di lapangan yang tidak perlu karena sejatinya, sesuai arahan Presiden, jika mitra tidak aktif tidak perlu memperoleh BHR.

Baca Juga :   Tingkatkan Peserta Jamsostek, Ini yang Dilakukan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan yang terpisah, belum lama ini, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyampaikan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja formal, BHR untuk Mitra Pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung Mitra Pengemudi di momen spesial Hari Idulfitri.

Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan Mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), sehingga setiap Mitra Aktif mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan pencapaiannya.

Modantara sangat berharap dalam membuat kebijakan ekonomi gig, Pemerintah mengedepankan azas kebermanfaatan serta bijaksana dengan mendasarkan pada data yang objektif dan kajian dampak yang mumpuni, serta mendengar berbagai perspektif melalui dialog dari seluruh pemangku kepentingan tidak hanya dengan segelintir pihak.

Leave a reply

Iconomics