
Angkasa Pura II: Bandara Soekarno-Hatta Sudah Siap Sebelum PSBB Berlaku

Terminal 3 Soekarno-Hatta/Inaca
PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta siap dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 wilayah di Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan sejak 1 April 2020, Soekarno-Hatta sudah terlebih dulu menjalankan pembatasan sosial cukup masif dengan menerapkan status minimum operation untuk mengatur pola pergerakan penumpang sehingga tercipta jaga jarak yang optimal di bandara.
Melalui minimum operation, Terminal 1B, 1C, dan 2F ditutup, dan pelayanan hingga saat ini dilakukan selama 24 jam di Terminal 1A, 2D, 2E dan seluruh Terminal 3. Ia mengklaim pembatasan sosial secara masif di Soekarno-Hatta dapat turut membantu penerapan PSBB secara penuh di tiga wilayah Banten.
“Bandara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, kami optimistis dengan telah dilakukannya penyesuaian operasional menjadi minimum operation maka Bandara Soekarno-Hatta yang juga merupakan salah satu pusat aktivitas terbesar di Banten ini dapat mendukung implementasi penuh PSBB di Banten,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/04/2020).
PSBB di tiga wilayah Banten itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
