133 P2P Lending Ilegal Dibekuk Satgas Waspada Investasi

0
68

Satgas Waspada Investasi temukan 133 entitas fintech peer to peer lending (P2P Lending) illegal.Total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasisampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Adapun total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Satgas juga juga telah menemukan lagi sebanyak 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Selain fintech peer to peer lending dan gadai, Satgas juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Bisnis yang mereka geluti trading forex, investasi cryptocurrency, multi level marketing, travel umrah dan investasi lainnya yang tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga :   Inilah Keputusan Satgas Waspada Investasi untuk Jouska

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech  peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam dalam siaran pers.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech  peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Adapun total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Leave a reply

Iconomics