Waskita Beton Precast: PKPU Sementara Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja

0
532

Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyatakan proses PKPU Sementara diyakini akan menjadi titik balik pemulihan kinerja perusahaan. Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu mengatakan putusan pengadilan menetapakan WSBP berstatus PKPU Sementara ini sejatinya di luar ekspektasi Perusahaan. Namun demikian, WSBP menerima keputusan tersebut dan akan melakukan berbagai strategi dalam menghadapi masa PKPU Sementara.

Menurut Poerbayu, adanya putusan PKPU ini sendiri bertujuan untuk mencapai perdamaian antara WSBP selaku debitur, dan seluruh kreditur.

“Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan Kreditur melalui homologasi,” kata Dirut WSBP dalam siaran pers tertulis.

Ia menegaskan WSBP selaku debitur akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung, mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adil terhadap semua kreditur.

Ia menjelaskan proses PKPU Sementara ini akan berlangsung selama 45 hari. Dalam kurun waktu tersebut, proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan akan dibantu oleh Pengurus yang telah ditetapkan oleh Pengadilan dan di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Baca Juga :   Grup Pupuk Indonesia Nikmati Buah Manis dari Sentralisasi Pemasaran

Selama proses PKPU Sementara ini berlangsung, ada beberapa hal yang terjadi antara lain adanya penundaan pembayaran kewajiban kepada para kreditur, terjadinya suspensi pada saham perusahaan dan penurunan peringkat kredit. Hal ini wajar terjadi bagi sebuah perusahaan yang berada dalam proses PKPU Sementara.

“Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai,” ujarnya.

Selama proses PKPU berjalan, WSBP akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dan menerapkan prinsip kepatuhan atau Good Corporate Governance. Hal ini sejalan dengan komitmen manajemen untuk memastikan going concern Perusahaan dan memastikan dukungan WSBP dalam pembangunan infrastruktur tanah air.

Menurut Dirut WSBP, WSBP akan tetap menyuplai produk yang saat ini sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru maupun sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya.

Melalui sarana PKPU ini, WSBP menyatakan tetap komitmen serta niat yang kuat untuk dapat melakukan restrukturisasi terhadap seluruh kewajiban yang dimiliki WSBP, baik itu, kepada para vendor, perbankan maupun kreditur lainnya sehingga WSBP dapat melaksanakan serta memberikan kepastian atas penyelesaian pembayaran kewajibannya secara menyeluruh tanpa terkecuali.

Leave a reply

Iconomics