Virus Corona: Mandiri Terapkan Kebijakan Relaksasi Kredit kepada Nasabah

0
883
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menerapkan relaksasi kredit bagi para nasabah yang terdampak virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi usaha yang terdampak ketika kali pertama virus corona  masuk Indonesia adalah sektor pariwisata, pusat perbelanjaan, retoran, pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, sopir transportasi berbasis aplikasi.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, sebagai salah satu penggerak perekonomian, perusahan memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya. Nasabah disebut butuh perhatian dan tentu saja khawatir akan situasi hari ini.

“Bank Mandiri dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan,” kata Rully Setiawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/3).

Rully menuturkan, lewat kebijakan relaksasi itu, nasabah yang terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran. Sedangkan nasabah yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga dan restrukturisasi bagi nasabah-nasabah tersebut.

Baca Juga :   Ketua PHRI: Kebijakan QE Tidak Cocok Diterapkan Dalam Pandemi Covid-19

Nasabah yang berada di zona merah, kata Rully, akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga hingga dengan 0% selama maksimal 1 tahun. Kemudian, Bank Mandiri juga akan memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan sopir online.

“Penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan,” katanya.

Teknis penerapan kebijakan tersebut, kata Rully, akan mengacu kepada peraturan OJK dan disesuaikan dengan profil tiap-tiap nasabah. Penilaiannya akan dilakukan unit maupun kantor cabang bank di mana nasabah mengajukan relaksasi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics