
Tingkatkan Shareholders Value, PP Presisi akan Bagi Dividen Tunai Rp11,7 Miliar

RUPST PP Presisi/Dok. PP Presisi
PP Presisi akan bagikan dividen tunai sebesar Rp11,7 miliar atau 20% dari Laba Bersih Yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp58,6 miliar.
“Setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sejumlah Rp1,15 per saham, walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value,” kata Direktur Keuangan PP Presisi Benny Pidakso dalam siaran pers tertulis.
Ia mengatakan setelah dipotong sebesar 5% atau sebesar Rp2,9 miliar sebagai Cadangan Wajib, sejumlah Rp43,9 miliar atau sebesar 75% dialokasikan sebagai Saldo Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan yang sangat diperlukan di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.
Untuk mencetak pertumbuhan yang berkelanjutan, Direktur Utama PT PP Presisi Tbk Rully Noviandar mengatakan pengembangan jasa pertambangan merupakan bagian strategi PP Presisi untuk melakukan klusterisasi lini bisnis untuk tumbuh lebih dinamis.
“Kami mengklusterisasi kapabilitas yang kami miliki menjadi konstruksi yang terdiri atas civil work & structure work, serta non konstruksi yang terdiri atas: production plant, rental alat berat & jasa pertambangan,” kata Rully.
Ia mengatakan dasar melakukan klusterisasi adalah pemanfaatan resources dan asset agar lebih optimal serta perolehan pasar/proyek yang lebih fleksibel. Dengan strategi tersebut, harapannya PP Presisi dapat terus tumbuh di tengah pandemi Covid-19.
Adapun dalam RUPS, perseroan juga menetapkan jajaran direksi dan komisaris dengan masa jabatan 5 tahun mendatang. Berikut ini susunannya.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yul Ari Pramuraharjo
Komisaris : Muhammad Toha Fauzi
Komisaris Independen : Letjend (Purn) Sumardi
Komisaris Independen : Indra Jaya Rajagukguk
Direksi
Direktur Utama : Rully Noviandar
Direktur : Benny Pidakso
Direktur : M. Wira Zukhrial
Direktur : Muhammad Darwis Hamzah
Leave a reply
