
SWI Temukan 120 Entitas Fintech P2P Lending Ilegal di Januari 2020

Ketua Satgas Waspadai Investasi Tongam Lumban Tobing/The Iconomics
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 120 entitas fintech peer to peer lending (P2P Lending) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2020. Dengan fakta ini, SWI meminta masyarakat untuk waspada dan tidak tergoda dengan penawaran P2P Lending ilegal itu.
“Banyak kegiatan fintech P2P Lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK,” kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Tongam, pihaknya akan terus menginformasikan kepada masyarakat agar berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari fintech P2P Lending ilegal. Apalagi tanggung jawab mengembalikan pinjaman di P2P Lending ilegal, masyarakat acap menjadi korban ancaman dan intimidasi karena menunggal pembayaran.
Sebelumnya, di 2019, SWI menghentikan kegiatan 1.494 fintech P2P Lending ilegal. Total yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga Januari 2020 2.018 entitas. Selain itu, SWI juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun 28 entitas itu melakukan kegiatan seperti 13 perdagangan forex tanpa izin; 3 penawaran pelunasan hutang; 2 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 investasi sapi perah; 1 investasi properti; 1 pergadaian tanpa izin; 1 platform iklan digital; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.
SWi juga melaporkan terdapat 3 entitas yang ditangani telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung. Ketiganya telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung. Serta 1 entitas yang telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
“Kami juga membuka tempat pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal di Warung Waspada Investasi setiap Jumat. Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected],” kata Tongam.
Leave a reply
