
Saham Inalum di Vale Indonesia Dialihkan ke MIND ID

Ilustrasi Kantor MIND ID/Foto:Dok.MIND ID
Sebanyak 20% saham PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum di PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dialihkan ke PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID sebagai holding BUMN pertambangan.
Pengalihan saham ini dilakukan setelah Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2022 telah mendirikan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebagai suatu Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan untuk memiliki fungsi sebagai holding strategis dari perusahaan di bidang usaha terkait pertambangan.
“Dengan demikian, saham INCO yang sebelumnya dimiliki oleh Inalum dialihkan ke MIND ID sebagai perusahan holding baru dari perusahaan di industri pertambangan,” ujar Hendi Prio Santoso, Presiden Direktur MIND ID dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip Sabtu (8/4).
Inalum memiliki saham Vale Indonesia dari proses divestasi kedua saham Vale Indonesia pada tahun 2020. Inalum saat itu masih berstatus sebagai holding BUMN pertambangan. Tetapi kemudian Inalum tidak lagi menjalankan fungsi strategis sebagai holding, tetapi hanya fungsi operasional. Fungsi strategis sebagai holding kemudian dijalankan oleh MIND ID.
Dengan beralihnya saham Inalum ke MIND ID, maka struktur pemegang saham Vale Indonesia adalah: Vale Canada Limited sebesar 43,79%, MIND ID 20%, Sumitomo Metal Mining sebesar 15%, publik 20% dan Vale Japan Limited sebesar 0,54%.
Saat ini Vale Indonesia masih menunggu keputusan pemeritah Indonesia terkait kontrak karyanya yang berakhir tahun 2025. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan masih mengkaji soal kelanjutan kontrak karya perusahaan yang sudah memperoleh konsesi pertambangan nikel di Indonesia sejak tahun 1968 ini.
“Vale ini masih dalam proses kalkulasi, masih dalam proses perhitungan-perhitungan dari kementerian-kementerian yang terkait dan segera nanti diumumkan. Kita ingin, kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara. Itu saja,” ujar Presiden kepada wartawan dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (29/3).
Presiden menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait diperpanjang atau tidaknya kontrak karya Vale Indonesia.
“Belum diputuskan, masih dalam kalkulasi, masih dalam kajian-kajian perhitungan,” ujarnya.
Kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk atau yang sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk dimulai sejak 1968. PT International Nickel Indonesia Tbk merupakan anak perusahaan dari Inco Canada Limited. Pada tahun 1990, PT International Nickel Indonesia Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode INCO, dimana saat itu 20% sahamnya dimiliki publik.
Kemudian tahun 2006, Inco Canada Limited diakuisisi oleh Vale. Seiring dengan akusisi tersebut, nama perusahaan ini pun berubah menjadi PT Vale Indonesia Tbk pada tahun 2011.
Leave a reply
