
Restrukturisasi Utang, TPS Food Tbk Konversi Tiga Obligasi Jadi Saham

Ilustrasi/beritasatu.com
Masih ingat kasus gagal bayar bunga obligasi oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau TPS Food? Kasus ini ramai diberitakan pada 2018 lalu. Perusahaan yang antara lain menjual beras ini dililit berbagai persoalan setelah terseret kasus beras oplosan pada 2017.
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk selaku obligor sudah melakukan restrukturisasi atas tiga surat utang yang diterbitkannya yaitu Obligasi TPS Food I Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016.
Restrukturisasi dilakukan dengan skema konversi menjadi saham. “Konversi menjadi saham dengan harga konversi Rp 200 per saham. Dimulai tanggal 30 Juni 2022,” demikian disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman tertanggal 14 Mei 2020 dan diteken oleh Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I dan Irvan Susandy selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.
Obligasi TPS Food I Tahun 2013 memiliki nilai pokok Rp 600 miliar dan jatuh tempo pada 30 Juni 2029. Selama ini kupon obligasi ini sebesar 2% yang dibayarkan dua kali setahun yaitu setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Sukuk Ijarah TPS Food I tahun 2013 memiliki pokok Rp 300 miliar dan jatuh tempo pada 30 Juni 2029. Surat utang ini juga memiliki imbal 2% yang dibayarkan dua kali setahun yaitu setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Selanjutnya, Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 memiliki nilai pokok Rp 1,2 triliun. Surat utang syariah ini juga akan jatuh tempo pada 30 Juni 2029. Imbal hasilnya juga 2% dan dibayarkan dua kali setahun yaitu pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Leave a reply
