Regulasi Kripto di Indonesia, Asosiasi: ‘Kenapa Enggak Dibuat General Dulu, Baru Dikerucutkan?’

0
797

Terlepas dari aturan yang sudah ketat tersebut, Manda mengatakan bagi Aspakrindo, “regulasi untuk pengaturan perdagangan kripto”, di Indonesia itu sudah sangat ideal. “Dalam pengertian bahwa ada sebuah institusi pemerintah yang kemudian mengatur dan mengawasi untuk berjalannya transaksi yang terjadi,” ujarnya.

Tetapi di luar soal ‘perdagangan kripto’ menurutnya sebenarnya masih banyak potensi kripto lainnya yang kelak suatu saat perlu pengaturan lebih lanjut, tergantung political will dari otoritas pembuat kebijakan. “Kripto ini kan ada begitu banyak lini bisnis. Ada begitu banyak hal yang bersinggungan yang kemudian memang sifatnya harus terus diperbaharui. Diperbaharui bukan hanya dari segi bisnis tetapi juga dari segi aturan,” ujarnya.

Menurut Manda, aturan memang biasanya tidak mendahului bisnis. Biasanya bisnisnya berkembang baru kemudian aturannya mengikuti. “Contoh misalnya, kripto bisa digunakan sebagai pembayaran. Ini kan tidak masuk ke Bappebti. Ini sudah masuk ke ranahnya bank sentral. Apakah itu mungkin dilakukan? Mungkin. Enggak ada yang enggak mungkin. Yang penting kesepakatan, apalagi kita tahu bahwa ada satu kategori di dalam kripto yang namanya stable coin,” ujarnya.

Baca Juga :   Indodax Tanggapi Aplikasi Sprint yang Diluncurkan OJK

Lebih lanjutnya, ia mengatakan di kripto juga ada yang disebut security token yang biasanya digunakan dalam proyek penggalangan dana (crowdfunding) untuk mendanai suatu bisnis tertentu. “Ini sudah masuk ke ranah yang berbeda lagi dalam hal ini adalah otoritas keuangan,” ujarnya.

Manda mengatakan karena regulasi kripto di Indonesia baru melegitimasi aspek jual beli atau perdagangan dari aset kripto itu, sementara aspek lain belum, maka menurutnya masih ada beberapa “bisnis yang masih belum komplit terjahit”.

“Saya enggak bilang semua aturan kirpto itu harus ada di Kemendag, itu juga keliru. Karena kita sekarang ngomongin kripto itu sebagai komoditas, berarti larinya ke Kemendag. Tetapi kemudian nanti kalau misalnya diatur lagi, ada kripto yang digunakan untuk pembayaran, berarti ke bank sentral. Kripto digunakan untuk investasi dan sebagai pengumpulan dana (crowdfunding) berarti ke otoritas keuangan,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics