Perkuat Hulu Sektor Migas Lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

0
825

Motivasi awal pemerintah membentuk omnibus law Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan menggenjot investasi termasuk di sektor minyak dan gas (migas). Pemerintah berdalih lewat RUU itu akan menghapus hambatan regulasi sekaligus membenahi ekosistem investasi migas di Indonesia.

Tentang ini, peneliti Indef Abra PG Talattov mengatakan, sebelum membahas lebih jauh tentang omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja sektor migas, sebaiknya pemerintah perlu menjelaskan kondisi iklim investasi migas di Indonesia. Karena diagnosa akar masalah investasi migas diperlukan untuk mengetahui resep apa yang cocok untuk mengatasinya.

“Jangan sampai ada kesan melalui RUU CLK ini ada pihak-pihak yang ingin menyusupkan kepentingan-kepentingannya di luar masalah substansi masalah investasi migas itu,” tutur Abra dalam keterangan resminya lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, Sabtu (1/2).

Dikatakan Abra, investasi di sektor migas merupakan faktor fundamental dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Salah satu indikator ketahanan energi Indonesia bisa diukur dengan Reserve-to-Production Ratio (RPR atau R/P) yang menggambarkan rasio antara jumlah cadangan minyak yang dimiliki dibandingkan dengan pengambilan minyak bumi setiap tahun.

Baca Juga :   Pegadaian Bersinergi dengan Kemenpora Mendorong Merdeka Finansial Bagi Pemuda

Mengutip Laporan BP Statistical Review of World Energy 2019 yang diterbitkan British Petroleum, Abra menyebutkan(R/P minyak Indonesia hanya 10,7. Ini berarti dengan asumsi jumlah cadangan dan skala ekstraksi yang konstan, maka minyak Indonesia akan habis dalam 10,7 tahun.

Tentu saja rasio ini sangat kecil jika dibandingkan negara-negara lain bahkan dengan negara-negara non-OPEC sekalipun. Rata-rata negara Asia Pasifik memiliki R/P 17,1 sedangkan R/P negara-negara non-OPEC mencapai 24,1.

Merujuk kepada fakta itu, menurut Abra, langkah strategis meningkatkan RPR adalah dengan mengupayakan penemuan ladang-ladang migas baru. Dan itu sangat tergantung dengan peningkatan investasi di sektor hulu. Celakanya, nilai investasi hulu migas Indonesia terus menunjukkan tren penurunan dari US$ 20,4 miliar di 2014 menjadi US$ 11,49 miliar di 2019.

“Dengan kondisi tersebut, pemerintah bergerak cepat untuk memperbaiki iklim investasi di sektor migas sehingga diharapkan dapat menambah temuan ladang minyak baru sekaligus kegiatan eksploitasi,” kata Abra.

Leave a reply

Iconomics