
Perjanjian RCEP Sah Diteken Negara-Negara Asia-Pasifik Termasuk Indonesia

RCEP sah ditandatangani negara-negara Asean dan Asia-Pasifik/europost.eu
Sekitar 15 negara di Asia-Pasifik sepakat menandatangani perdagangan bebas Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) pada Minggu (15/11). Keputusan ini diambil dalam pertemuan puncak pimpinan negara-negara Asia Tenggara dan mitra regional mereka di masa Covid-19.
Skema regional ini disebut sebagai blok perdagangan bebas terbesar di dunia dengan jumlah US$ 23 triliun dari total produk domestik bruto (PDB) meliputi sepertiga dari total luas wilayah dunia. Juga meliputi sekitar 3,5 miliar penduduk atau setara 45% dari jumlah penduduk dunia.
Lewat RCEP negara-negara anggotanya akan menghapus hambatan tarif dan memberi perlindungan terhadap investasi serta keuntungan korporasi. Berdasarkan laporan Channel News Asia skema perdagangan bebas ini kali pertama digagas pada 2012 antara 10 negara Asean bersama Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru dan Australia.
Menteri Perdagangan Malaysia Mohamed Azmin Ali mengatakan, setelah 8 tahun berunding dengan keras, akhirnya semua pihak sampai dengan kesimpulan untuk menyetujui RCEP ini. Sementara itu, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan, penandatanganan RCEP sebagai tonggak utama kerja sama dan mengucapkan selamat kepada 15 negara yang menjadi anggotanya.
“Kami telah mencapai tonggak penting dalam penandatanganan perjanjian ini hari ini. Kami membutuhkan 8 tahun, 46 kali pertemuan negosiasi dan 19 pertemuan menteri untuk tiba di momen hari ini. Saya sangat berterima kasih atas upaya keras para menteri dan negosiator dari semua negara peserta yang telah bekerja sangat sulit selama proses tersebut,” kata Loong seperti dikutip Channel News Asia, Minggu (15/11).
“RCEP adalah langkah maju yang besar bagi dunia, pada saat multilateralisme kehilangan pijakan dan pertumbuhan global melambat.”
Setelah ini, kata Loong, semua pihak harus bekerja keras untuk mewujudkan perjanjian dan memanfaatkannya untuk mendorong bisnis mereka. Juga akan berupaya meyakinkan warga Singapura bahwa RCEP akan memberi manfaat buat masyarakat.
Loong meyakini, RCEP akan memberi nilai tambah untuk semua anggota dan menjadi benteng untuk melawan deglobalisasi. “Singapura berharap bisa bekerja dengan negara-negara anggotanya untuk mewujudkan perjanjian tersebut secara tepat waktu,” kata Loong.
RCEP merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Bebas dan Investasi (FTAs) yang tidak saja membahas aturan perdagangan, tapi juga mengurusi investasi, hak kekayaan intelektual, belanja pemerintah hingga badan hukum milik pemerintah.
Leave a reply
