
OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Aktivitas Perdagangan Saham

Ilustrasi papan perdagangan saham di BEI/Antara
Kelima, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
Keenam, perubahan batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di Bursa Efek.
Ketujuh, OJK juga sudah melarang transaksi short selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan OJK.
Kemudian, pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%. Dan terakhir, penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.
Pantauan Iconomics, sejumlah kebijakan stimulus tersebut sudah dilakukan. Kebijakan buyback misalnya sudah ada sekitar 50 emiten yang menyamapikan rencana buyback ke otoritas hingga Jumat pekan lalu. Trading halt atau pembekukan sementara perdagangna juga sudah beberapa kali terjadi sejak 12 Maret lalu.
Meski demikian berbagai stimulus tersebut belum berhasil membuat kondisi pasar stabil. Faktor utama yaitu kekhawairan akibat wabah coronavirus masih dalam tren naik, jumlah orang terinfeksi.
Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah maju untuk menanggulangi bencana non alam ini. Untuk mengatasi keterbatasan rumah sakit, pemerintah sudah menyulap Wisma Atlet Kemayoran sebagai rumah sakit darurat. Pemerintah juga sudah mendatangkan berbagai peralatan medis dari China sejak pekan lalu.
Di tengah berbagai upaya tersebut, tekanan terhadap harga saham masih tinggi. Hingga pukul 10.08 WIB, IHSG masih melemah sebesar 4,07%.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
