OJK dan Masyarakat Ekonomi Syariah Luncurkan Video Edukasi dan Sejarah Pasar Modal Syariah

0
492

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) meluncurkan video edukasi dan sejarah pasar modal Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi dan inklusi pasar modal syariah di Indonesia yang kini sudah berusia 25 tahun.

“Video edukasi dan sejarah ini merupakan salah satu terobosan dalam upaya peningkatan literasi keuangan khususnya di industri pasar modal syariah yang dilakukan melalui media visual,” ujar Hoesen, Anggota Dewan Komisoner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pasar Modal, Selasa (12/4).

Hoesen mengatakan berdasakan survei nasional pasar modal syariah yang dilakukan Direktorat Pasar Modal Syariah OJK bersama konsultan independen pada tahun 2021, dari 5.106 responden survei, antara lain diperoleh hasil bahwa baru 1 dari 10 orang responden yang mengaku pernah menggunakan instrumen pasar modal. Ini masih relatif jauh dibawah hasil survei terhadap industri perbankan dan asuransi dimana sebanyak 4 dari 5 responden pernah menggunakan layanan bank dan 1 dari 5 orang sudah menggunakan layanan asuransi.

Dalam hasil survei tersebut juga diperoleh hasil bahwa tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal syariah berada di angka 15%. Sedangkan tingkat inklusi masyarakat Indonesia terhadap pasar modal syariah berada di angka 4%.

“Berbagai data tersebut menunjukkan bahwa masih cukup banyak ruang atau potensi dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal syariah Indonesia. Salah satu tantangan yang sering dihadapi dalam upaya peningkatan literasi pasar modal syariah adalah terbatasnya literatur atau referensi terkait perkembangan pasar modal syariah,” ujar Hoesen.

Oleh karena itu, pada tahun 2019 lalu, OJK telah meyusun buku modul pasar modal syariah sebagai media pembelajaran terstruktur mengenai pasar modal syariah. Melengkapi penerbitan buku tersebut pada tahun 2021, OJK bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah kemudian memproduksi 13 video edukasi pasar modal syariah.Video edukasi tersebut diproduksi dalam rangka membantu masyarakat agar lebih mudah memahami isi dari buku modul pasar modal syariah.

Selain video edukasi pasar modal syariah,juga dibuat video sejarah pasar modal syariah. Terdapat 8 seri video sejarah pasar modal syariah dengan berbagai topik. Video sejarah tersebut dibuat agar pemangku kepentingan, masyarakat umum dan generasi mendatang mengetahui dengan persis sejarah perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

“Video sejarah ini menjadi sangat berharga karena dituturkan langsung oleh para pelaku sejarah pasar modal syariah Indonesia yang sebagian besar juga masih aktif sebagai pelaku industri jasa keuangan. Video pasar modal syariah ini menceritakan berbagai milestone perkembangan pasar modal syariah Indonesia dan diharapkan dapat menjadi legasi yang berharga bagi masyarakat maupun pelaku industri pasar modal syariah di Indonesia,” ujar Hoesen.

Hoesen mengungkapkan sepanjang 25 tahun perjalanan pasar modal syariah sudah cukup banyak hal yang berhasil dicapai. Antara lain, pertama, pembentukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI pada tahun 1999 yang diawalai dari lokakarya ulama tentang reksadana syariah pada tahun 1997 di Jakarta.

Kedua, istilah sukuk yang sekarang cukup banyak dikenal masyarakat mulai diperkenalkan di Indonesia melalui peratuaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tahun 2006 yaitu peraturan tentang penerbitan efek syariah. Selanjutnya kata sukuk diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dipakai dalam beberapa peraturan perundangan-undangan dan peraturan pelaksnaaannya seperti Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara tahun 2008 dan Undang-Undang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2022.

Ketiga, selain penerbitan sukuk negara oleh pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitakn efek syariah dalam memperoleh pendanaan baik melalui penawaran umum saham atau sukuk atau melalui kegiatan corporate action lainnya. Sesuai data per 1 April 2022, nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah telah mencapai kurang lebih Rp4.254 triliun dan sukuk korporasi outstanding sebesar Rp36,71 triliun. Sementara itu sukuk negara outstanding mencacapai Rp1.127 triliun.

Keempat, tersedianya syariah online trading system yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indoensia secara global. Ini merupakan pionir dalam online trading syariah yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah.

Kelima, semakin berkembangnya instrumen pasar modal syariah yang tidak semata-mata untuk tujuan komersial, namun juga meliputi filantropi islam seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksadana wakaf serta sukuk wakaf.

Keenam diluncurkannya layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau Securities Crowdfunding yang juga memenuhi prinsip syariah. Ini mencakup layanan pasar modal syariah bagi usaha kecil dan menengah agar berkesempatan memperoleh pendaanaan dari pasar modal.

“Berbagai milestone tersebut tentunya tidak dapat tercapai tanpa peran serta yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal syariah baik regulator, pelaku industri, SRO, DSN MUI, akademisi, organisasi masyarkat dan komunitas pasar modal syariah,” ujar Hoesen.

Namun demikian, tambahnya, tidak boleh berpuas diri karena masih banyak sekali tantangan kedepan yang harus dihadapi. Dinamika pasar dan isu global seperti perkembangan fintech dan keuangan berkelanjutan membawa dampak yang cukup signifikan terhadap industri pasar modal domestik. “Oleh karena itu peningkatan jumlah sumber daya manusia yang berkualitas, pengembangan variasi produk serta dukungan infrastruktur yang memadai menjadi fokus yang harus dicapai pasar modal syariah Indonesia kepdan,” ujarnya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics