
OJK Bersama SRO Bursa Akan Rampungkan Aturan soal Market Maker

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal (BEI, KSEI, dan KPEI) untuk membentuk aturan mencegah transaksi “gorengan” di pasar modal. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada Semester II 2020.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dengan adanya market maker, pasar tidak bisa seenaknya menaikkan atau menurunkan harga saham. Karena itu, OJK sedang mengkaji dan mempertimbangkan market maker yang cocok diterapkan di pasar modal Indonesia.
“Itu akan kami perjelas, apa sih fungsinya market maker. Itu umumnya dipakai beberapa pasar (di dunia) untuk mengatasi jenis-jenis saham yang tidak liquid sahamnya atau terlalu kecil,” kata Hoesen di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1).
Melalui market maker, kata Hoesen, akan mempersempit celah broker bertransaksi semu untuk menaikkan harga saham alias menggoreng saham. Dengan demikian, pasar saham Indonesia menjadi lebih kredibel. Pengurangan transaksi semu ini akan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi di bursa.
“Yang kita lakukan bahwa orang lebih nyaman, publik punya trust terhadap pasar, investor aman. OJK juga sedang menimbang apakah mengikuti model Singapura (Singapore Exchange) atau Amerika Serikat (Nasdaq),” kata Hoesen.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, salah satu fokus lembaganya pada 2020 di pasar modal adalah mempersempit jarak antara regulatory dan supervisory. Caranya dengan mengharmonisasi seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan, pengawasan, dan enforcement.
“Terutama di Industri Keuangan Non Bank serta meregistrasi para market maker di bursa saham dengan kapitalisasi kecil untuk meminimalkan potensi menggoreng saham,” kata Wimboh.
Leave a reply
