OJK Benahi Kualitas Emiten yang IPO di BEI

0
24

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperbaiki kualitas emiten yang menggelar hajatan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.

“Tentunya untuk peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO haruslah dilakukan dengan pendekatan yang bersifat komprehensif dan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajad dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3).

Upaya yang dilakukan, jelas Inarno, antara lain dengan mendorong penjamin emisi efek serta profesi penunjang untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui due diligence yang lebih baik. 

“Untuk itu kita juga sudah bertemu beberapa dari penjamin emisi efek dan profesi penunjang serta BEI untuk menerima masukan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kualitas due diligence yang dilakukan oleh penjamin emisi efek, kata Inarno, OJK sedang menyiapkan rancangan Peraturan OJK terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek  yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek.

Baca Juga :   Satgas Waspada Investasi: 297 Fintech Ilegal Itu Temuan Oktober 2019

Secara garis besar, jelasnya, POJK ini akan mengatur lebih detil  terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.

“Untuk meningkatkan transparansi dan juga tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana,” ujarnya.

Perbaikan kualitas IPO juga dilakukan OJK dari sisi calon investor. OJK menggali masukan dari berbagai pihak terkait dengan upaya meningkatkan pengenalan dan memastikan kredibilitas dari calon investor dan juga sumber dana calon investor terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.

“Itu akan kita perhatikan sekali,” ujarnya.

OJK, kata dia, sedang mengkaji mekanisme lock up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock up.

Lock up merujuk pada penguncian saham yang diberlakukan perusahaan setelah melakukan IPO. Selama periode ini, pemegang saham tidak bisa menjual sahamnya.

“Terkait dengan BEI, kami juga menerima masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan free float minimum dan lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics